LembagaLeasing tergolong lembaga keuangan non-bank yang sekarang termasuk dalam ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Para pemberi waralaba atau pemilik waralaba pada awalnya hanya mengembangkan usaha mandiri tanpa melibatkan pihak lain.
A. Pengertian Bank - Menurut UU RI th 1998 tanggal 10 November 1998, “Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kasmir 232004 - menurut Undang-Undang pasal 1 ayat 3 19926 tentang Pokok Perbankan ialah sebagai Bank ialah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat ke dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya pada masyarakat dalam suatu rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. - Menurut Simorangkir 198592, ialah bahwa Bank ialah salah satu badan usaha tentang lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan kredit dan juga jasa-jasa. terdapat juga pemberian kredit tersebut dilakukan sebagai jalan memperedarkan alat-alat pembayaran bank yang berupa uang giral. Istilah-istilah yang ada diperbankan Funding adalah aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Lending adalah setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputar kembali atau dijualkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjamanan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana funding dan menyalurkan dana lending ini kegiatan utama perbankan. Spread based merupakan keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Negative spread yaitu apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit. Bagi bank berdasarkan prinsip syariah sesuai UU Perbankan tahun 1998 berdasarkan Prinsip Syariah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BI, tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah sesuai dengan hokum islam. Prinsip syariah yang diterapkan oleh bank syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah, prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murababab atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan ijarah atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. Contoh bank yang menggunakan system ini adalah Bank Muamalat Indonesia dan BPR syariah lainnya. Kasmir 23-252004 Perbankan melakukan kegiatan jasa-jasa yang diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan yang ditawarkan tergantung dari kemampuan bank masing-masing, semakin mampu bank tersebut maka semakin banyak produk yang ditawarkan, antara lain meliputi a. Jasa pemindahan uang Transfer TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. b. Jasa penagihan Inkaso INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso. c. Jasa Kliring Clearing Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. d. Jasa penjualan mata uang asing Valas Valuta asing atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing dikenaldengan foreign exchange Forex merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alatpembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valutatersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. e. Jasa safe deposit box Safe Deposit Box SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. f. Travelers cheque Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. g. Bank card Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di …berbagai tempat. h. Bank draft Bank Draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. i. Letter of credit L/C Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. j. Bank garansi dan refrensi bank Guarantee garansi artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana kontraktor ingkar/cedera janji. B. Sejarah Perbankan 1. Asal Mula Perbankan Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing Money Changer. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. 2. Sejarah Perbankan di Indonesia Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain a. De Javasce NV. b. De Post Poar Bank. c. Hulp en Spaar Bank. d. De Algemenevolks Crediet Bank. e. Nederland Handles Maatscappi NHM. f. Nationale Handles Bank NHB. g. De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain a. Bank Nasional indonesia. b. Bank Abuan Saudagar. c. NV Bank Boemi. d. The Chartered Bank of India. e. The Yokohama Species Bank. f. The Matsui Bank. g. The Bank of China. h. Batavia Bank. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat BPR, Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah BPRS. 3. Sejarah Bank Pemerintah Bangsa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, maka sejarah perbankan tidak terlepas dari pengaruh Negara yang menjajahnya baik bank pemerintah atau swasta nasional, contohnya bank milik pemerintah a. Bank Sentral b. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor c. Bank Negara Indonesia 1946 BNI d. Bank Dagang Negara BDN e. Bank Bumi Daya BBD f. Bank Pembangunan Indonesia BAPINDO g. Bank Pembangunan Daerah BPD h. Bank Tabungan Negara BTN i. Bank Mandiri Kasmir 27-292004 C. Fungsi Bannk Tiga fungsi utama bank dalam pembangunan ekonomi a. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan b. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana kemasyarakat dalam bentuk kredit c. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang. Suharjono 2012 Fungsi Bannk 1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian. b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas. c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. 2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. 3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services. 4. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti a. Agent Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan trust , baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut. b. Agent Of Development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. c. Agent Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. D. JENIS-JENIS LEMBAGA PERBANKAN Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Dalam Pasal 5 ayat 1, berbunyi 1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. PEMBAHASAN Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda. Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu kecamatan. Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli. Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain a. Dilihat dari segi fungsinya Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut 1. Bank Umum Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil commercial bank 2. Bank Perkreditan Rakyat BPR Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Tugas pokok Bank Sentral adalah mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. b. Dilihat dari segi kepemilikannya Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas ü Bank milik pemerintah Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain - Bank Negara Indonesia 46 BNI - Bank Rakyat Indonesia BRI - Bank Tabungan Negara BTN Sedangkan bank milik pemerintah daerah Pemda terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya ü Bank milik swasta nasional Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia ü Bank milik Koperasi Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia; ü Bank milik asing Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain ABN AMR Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank ü Bank milik campuran Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI. c. Dilihat dari segi status Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah Bank Devisa Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia. Bank Non-Devisa Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara. d. Dilihat dari segi cara menentukan harga Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam 2 jenis berikut 1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjamannya kredit juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman, dikenal dengan istilah negative spread. Kondisi ini telah terjadi pada akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999. Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based. 2. Bank yang berdasarkan prinsip syariah Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah d. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah e. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba. Ruanglingkup Lembaga Keuangan by richard2david2sonda. Buka menu navigasi. Tutup saran Cari Cari
Presentation Creator Create stunning presentation online in just 3 steps. Pro Get powerful tools for managing your contents. Login Upload Download Skip this Video Loading SlideShow in 5 Seconds.. RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK PowerPoint Presentation RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK. PENGERTIAN BANK Uploaded on Sep 01, 2014 Download PresentationRUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - E N D - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Presentation Transcript RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK • PENGERTIAN BANK Berdasarkan UU TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak • FUNGSI BANK • MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT FUNDING Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain. • MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman loanable fund bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil. MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA SERVICES Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah • jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah • jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih • jasa pengiriman uang • jasa penagihan • jasa kliring • jasa penjualan mata uang asing • jasa penyimpanan dokumen • jasa cek wisata • jasa kartu kredit • jasa letter of credit • jasa bank garansi dan referensi bank • RESIKO USAHA BANK adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima. Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu • RESIKO KREDIT default risk adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah INVESTASI investment risk adalahkemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank. • RESIKO LIKUIDITAS liquidity risk adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu. • RESIKO OPERASIONAL Operasional risk adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan. Resiko operasional berasal dari • kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank • kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan • RESIKO PENYELEWENGAN fraud risk adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat hal berikut ketidakjujuranm, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah. • RESIKO FIDUSIA fiduciary risk adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha. Simpanan dana yang diberikan kepada bank harus dikelola dengan baik dan tidak melakukan spekulatif dengan tetap memperhatikan keuntungan disamping keamanan dari dana yang diinvstasikan. JENIS BANK • DILIHAT DARI ASPEK FUNGSINYA Berdasarkan UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998, Bank dibagi menjadi dua jenis yaitu • Bank Umum • Bank Perkreditan Rakyat BPR • DILIHAT DARI ASPEK KEPEMILIKANNYA • Bank Milik Pemerintah • Bank Megara Indonesia 1946 BNI • Bank Rakyat Indonesia BRI • Bank Milik Pemerintah Daerah • Bank Jatim • BPD DKI Jakarta • Bank Milik Swasta Nasional • Bank Central Asia • Bank Lippo • Bank Milik Koperasi • Bank Bukopin • Bank Milik Swasta Asing • City Bank • Hongkong Bank • Bank Campuran • Sumitomo Niaga Bank • Bank Sakura Swadarma • DILIHAT DARI ASPEK STATUS • Bank Devisa • Bank Central Asia • Bank Lippo Bank Non Devisa • Bank NISP • Bank Nusantara Parahayang • Dilihat dari Aspek Cara Menentukan Harga • Bank Konvensional • Menetapkan bungan sebagai harga, baik untu simpanan maupun produk pinjaman • Untuk jasa-jasa bank lainnya, bank mengganakan biaya dalam nominal atau prosentas tertentu yang sering disebut fee based • Bank Syariah Dalam kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyaluran dana kepada masyarakat bank syariah menetapkan harga produk yang ditawarkan berdasarkan prinsip jual beli dan bagi hasil. BANK UMUM • PENGERTIAN BANK UMUM commercial bank Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. • BENTUK HUKUM BANK UMUM • Perusahaan Perseroan • Perusahaan Daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas BANK UMUM DAN PENCIPTAAN UANG Bank Umumdikenal sebagai lembaga pencipta uang yaitu menciptakan uang giral bagi kepentingan masyarakat. Beberapa cara penciptaan uang giral yaitu • Substitusi Uang kartal diganti dengan uang giral yaitu apabila masyarakat menyetor uang ke bank dan diganti dengan uang giral cek. • Exchange of Claim Penciptaan uang dengan cara bank memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabahnya, tetapi tidak diberikan dalam bentuk tunai tetapi bank membuka suatu rekening baik giro maupun rekening khusus pinjaman dan mencantumkan dalam sisi kreditdan nasabah tersebut diberi buku cek. • Transpformasi Penciptaan uang dengan cara menguangkan hutang pihak ketiga baik swasta maupun pemerintah. Misalnya nasabah menual surat berharga kepada bank, kemudian bank membeli tetapi tidak dengan tunai tetapi langsung menambahkan saldo rekening nasabah tersebut. BANK PERKREDITAN RAKYAT • PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran UU No. 10 Tahun 1998 BENTUK HUKUM BANK PERKREDITAN RAKYAT • Perusahaan daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lainMANAJEMEN DANA BANK • PENGERTIAN MANAJEMEN DANA BANK Manajemen dana bank disebut juga manajemen aktiva pasiva bank Banking Asset Liability Management. Kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dan pengalokasian dana dari masyarakat. Pada neraca bank penghimpunan dana ditempatkan pada sisi pasiva liability, sedangkan pengalokasian dana pada sisi aktiva asset. • SUMBER DANA BANK • Dana yang bersumber dari Modal Sendiri • Setoran modal dari pemegang saham • Cadangan yaitu bagian laba yang setiap tahun disisihkan oleh bank untuk tujuan tertentu • Laba bank yang belum dibagi merupakan laba tahun lalu maupun laba tahun berjalan tetapi belum dibagikan kepada para pemegang saham • Dana yang berasal dari Lembaga Lain • Bantuan likuiditas Bank Indonesia BLBI merupakan kredit yang diberikan BI pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas • Pinjaman antar bank call money • Surat Berharga Pasar Uang SBPU, dalam halini pihak bank menerbitkan SBPU dan dijualbelikan kepada yang berminat baik perusahaan keuangan maupun non keuangan • Pinjaman dari bank-bank luar negeri Dana yang berasal dari masyarakat • Simpanan Giro Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya aatau dengan cara pemindahbukuan. • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lainBENTUK HUKUM BANK PERKREDITAN RAKYAT • Perusahaan daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain
MAKALAHMANAJEMEN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Disusun Oleh: Kelompok 2 1. Wenny Aniwandari

BANKMenurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 pasal 1, Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat di indonesia mempunyai beberapa klasifikasi. Beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; status; cara penentuan harga; bentuk hukum dan bank berdasarkan fungsi Bank Sentral Suatu institusi/ lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi/ kebijakan moneter pada suatu negara. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian low/zero inflation, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral akan mengendalikannya dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang Umum Lembaga keuangan uang yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank umum bersifat mencari keuntungan/ Perkreditan Rakyat / BPR Bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

TranslatePDF. MAKALAH RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah bank dan lembaga keuangan lainnya yang di ampu oleh Dede sudirja, M.Si Disusun oleh : Heri Sartono (11120311) Faisal Fahmi (11120385) Ahmad Candra. W ( ) Andi (11120044) SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINA BANGSA SERANG- BANTEN 2014 f. Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Lembaga Keuangan Bank? Mungkin anda pernah mendengar kata Lembaga Keuangan Bank? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, fungsi, jenis dan tujuan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Bank Lembaga keuangan adalah perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, yang kegiatannya secara langsung mengumpulkan dana publik dan menyediakan berbagai layanan keuangan kepada masyarakat luas. Layanan perbankan yang disediakan oleh lembaga keuangan kami meliputi Layanan pengiriman uang transfer uang Layanan penagihan pengumpulan Layanan kliring Layanan penjualan mata uang asing valuta asing Layanan aman Cek perjalanan kartu bank Bill of exchange bank Letter of credit L / C Dan berbagai layanan perbankan lainnya Fungsi Lembaga Keuangan Bank 1. Penciptaan uang Uang yang diciptakan oleh bank adalah uang jaminan, yang merupakan alat pembayaran melalui mekanisme pembayaran. Kemampuan bank umum untuk membuat akun berjalan membawa posisi dan fungsinya dalam penerapan kebijakan moneter. Bank sentral dapat menambah atau mengurangi jumlah yang beredar dengan memengaruhi kemampuan bank umum untuk membuat rekening giro. 2. Mendukung mekanisme pembayaran yang lancar Fungsi penting lain dari bank adalah untuk mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Ini dimungkinkan karena salah satu layanan yang ditawarkan oleh bank komersial terkait dengan mekanisme pembayaran. Layanan terkenal termasuk fitur pembayaran yang mudah dan nyaman seperti kliring, transfer uang, pengambilan setoran, uang tunai, penawaran kredit, kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik. 3. Mengumpulkan dana tabungan masyarakat Sebagian besar dana yang dihimpun oleh bank adalah dana tabungan. Di Indonesia, dana tabungan terdiri dari deposito saat ini, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang sebanding. Kemampuan bank umum untuk mengumpulkan dana jauh lebih unggul dari lembaga keuangan lainnya. Uang tabungan yang terkumpul akan diarahkan kepada mereka yang membutuhkannya, terutama melalui kredit. 4. Dukungan untuk memfasilitasi transaksi internasional Bank juga sangat diperlukan untuk memfasilitasi atau memfasilitasi perdagangan internasional dalam perdagangan barang atau jasa dan perdagangan modal. Perdagangan antara dua negara berbeda selalu menantang karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan rezim moneter masing-masing negara. Kehadiran bank-bank komersial yang beroperasi pada skala internasional memfasilitasi penyelesaian transaksi ini. Dengan hadirnya bank komersial, kepentingan orang-orang yang melakukan transaksi internasional dapat diproses lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. 5. Penyimpanan barang berharga Penyimpanan yang bernilai adalah salah satu layanan paling awal yang ditawarkan oleh bank. Masyarakat dapat menyimpan perhiasan, uang, ijazah, dan barang berharga lainnya dalam kotak brankas atau brankas yang sengaja disediakan bank untuk disewa. 6. Penyediaan layanan lainnya Di Indonesia, penyediaan layanan lain oleh bank umum juga meningkat dan tersebar luas. Saat ini, Anda dapat membayar tagihan listrik, membeli ponsel, mengirim uang melalui ATM, dan membayar gaji karyawan menggunakan layanan perbankan. Layanan ini sangat mudah dan memberikan kenyamanan dan kenyamanan kepada pengguna yang menggunakannya. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank 1. Bank Sentral Bank sentral adalah lembaga keuangan yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga dan nilai mata uang nasional. Bank sentral mengatur dan memelihara sistem valuta asing yang lancar dan menetapkan dan menerapkan kebijakan moneter yang diberlakukan di negara tersebut untuk mengatur dan mengawasi bank-bank lain. Kewajiban bank sentral Tetapkan dan terapkan kebijakan moneter sehingga Anda dapat mengontrol jumlah uang yang beredar di komunitas Anda. Mengatur dan mendorong produksi sistem pembayaran yang lancar. Misalnya, menghasilkan lebih banyak uang atau menaikkan suku bunga untuk mengumpulkan uang yang beredar di masyarakat. 2. Bank komersial Bank komersial, yaitu bank yang melakukan bisnis di bidang jasa keuangan, secara tradisional atau menggunakan prinsip Syariah. Fungsi bank komersial Sebagai perantara keuangan. Sebagai lembaga keuangan yang menjembatani antara mereka yang memiliki dana surplus surplus units dan mereka yang membutuhkan dana kekurangan unit. 3. Bank Perkreditan Rakyat BPR Bank kredit pedesaan BPR adalah jenis bank yang menyediakan jasa keuangan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka, dan mengarahkan dana ini ke modal bisnis masyarakat. Kewajiban Bank Kredit Lokal BPR Mengumpulkan dana publik dalam bentuk deposito, tabungan, dll. Memberikan pembiayaan modal kepada komunitas individu dan perusahaan. Memberikan layanan perbankan dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil yang mematuhi peraturan pemerintah. Alokasikan dana ini dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia SBI, tabungan di bank lain, deposito berjangka, sertifikat deposito. Tujuan Lembaga Keuangan Bank Bank mengumpulkan uang dari dokumen publik yang berharga untuk membuat dana publik lebih aman. Bank mendistribusikan kembali dana yang dikumpulkan untuk digunakan dalam pembiayaan bidang ekonomi dan pembangunan. Bank memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit kepada publik atau bisnis untuk modal ventura. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Lembaga Keuangan Bank Fungsi, Jenis dan Tujuan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi DireksiBank Perkreditan Rakyat di tempat. SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 /SEOJK.03/2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PRODUK BANK PERKREDITAN RAKYAT Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Menghadapi Tantangan Tekanan Keuangan Peran Bank Sentral, Respons Masyarakat, dan Langkah-Langkah KolaboratifMenghadapi tekanan keuangan adalah hal yang tidak jarang terjadi dalam dunia keuangan. Perubahan dalam kondisi ekonomi dan keuangan dapat menyebabkan tekanan yang mempengaruhi stabilitas harga dan keuangan suatu negara. Dalam mengatasi tantangan ini, bank sentral memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan mengatur kebijakan moneternya. Mari kita jelajahi lebih lanjut mengenai tanggapan bank sentral terhadap tekanan keuangan dan strategi yang mereka terapkan. Ketika tekanan keuangan tergolong ringan, bank sentral memiliki beberapa pilihan kebijakan yang dapat mereka gunakan. Salah satunya adalah dengan menaikkan suku bunga. Kenaikan suku bunga ini akan mempengaruhi biaya pinjaman bagi rumah tangga dan perusahaan, sehingga dapat mengurangi permintaan agregat. Namun, jika dampaknya terlalu signifikan dan mengancam stabilitas harga dan keuangan, bank sentral dapat menyesuaikan jalur kebijakan suku bunga mereka. Selain menaikkan suku bunga, bank sentral juga dapat menggunakan alat kebijakan non-suku bunga untuk mengatasi tekanan keuangan. Misalnya, mereka dapat memberikan pinjaman darurat melalui jendela diskon atau fasilitas likuiditas darurat. Penggunaan alat-alat ini dapat memberikan dukungan sementara dan memungkinkan kebijakan moneter tetap fokus pada tekanan keuangan dapat berkembang menjadi krisis yang mempengaruhi stabilitas sistemik. Dalam situasi seperti ini, bank sentral perlu mengambil tindakan yang lebih tegas dan tepat waktu melalui kebijakan keuangan yang agresif. Mereka dapat menyediakan likuiditas kepada lembaga keuangan, membeli aset, atau memberikan suntikan modal langsung. Tindakan ini membantu menjaga stabilitas keuangan dan memungkinkan bank sentral untuk tetap fokus pada tujuan melawan itu, tanggapan dari bank sentral saja tidak cukup untuk mengatasi krisis keuangan yang parah. Pemerintah juga perlu terlibat dalam menangani masalah perusahaan dan peminjam yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam situasi seperti ini, dukungan fiskal tambahan mungkin diperlukan untuk mengatasi krisis secara efektif. Sumber gambar File Merza Gamal Lembaga keuangan nonbank seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, dan dana investasi juga penting dalam sistem keuangan. Namun, likuiditas yang biasanya disediakan oleh bank sentral melalui sistem perbankan mungkin tidak mencakup lembaga keuangan nonbank. Lembaga-lembaga ini sering memiliki permodalan yang lebih rendah dan tunduk pada regulasi yang lebih lemah, sehingga bank sentral memiliki keterbatasan dalam mengurangi risiko moral demikian, dalam situasi tekanan keuangan yang tinggi atau akut, bank sentral dapat memutuskan untuk memberikan likuiditas kepada lembaga keuangan nonbank, seperti yang terjadi selama krisis keuangan global dan pandemi COVID-19. Namun, dalam hal ini, batasan dan syarat pinjaman kepada lembaga nonbank harus lebih ketat untuk mengelola risiko dan mencegah terjadinya ketidakstabilan keuangan di masa kenyataannya, batas antara berbagai skenario dalam menghadapi tekanan keuangan seringkali tidak jelas. Ketidakpastian tentang kondisi sistem keuangan dan ketahanannya terhadap pengetatan kebijakan moneter dapat mempersulit pengambilan keputusan bank sentral. Namun, berbagai peristiwa di beberapa negara seperti Swiss, Inggris Raya, dan Amerika Serikat telah menunjukkan pentingnya respons yang kuat dari pihak berwenang terhadap tekanan keuangan yang meningkat. Langkah-langkah yang tegas ini membantu mengurangi ketidakstabilan keuangan dan memungkinkan bank sentral untuk tetap mempertahankan fokus mereka dalam melawan inflasi. 1 2 Lihat Financial Selengkapnya
3 Dokumen Penawaran Harga: a) Sesuai Surat Penawaran; b) Daftar Kuantitas dan Harga; c) Formulir Analisa Harga Satuan Pekerjaan Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS. Peserta pemilihan akan memenuhi Dokumen Penawaran Harga pada huruf c) pada saat klarifikasi kewajaran harga. Preprint Preprints and early-stage research may not have been peer reviewed Lingkup Lembaga Keuangan Bank meliputi Pengertian bank, sejarah bank, Jenis-jenis bank, penilaian kesehatan bank, penggabungan usaha bank dan rahasia bank serta sanksi administratifNo file available To read the file of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
PengertianBank. Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 (10 November 1998) tentangPerbankan, yang dimaksuddengan Bank adalah Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank Last modified by: Maulana Syarif Hidayatullah
BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kredit dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Mishkin 2001 8, secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan financial intermediaries, sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank. RUMUSAN MASALAH 1. Apa pengertian bank ? 2. Bagaimana Sejarah Perbankan ? 3. Apa jenis-jenis Bank ? 4. Bagaimana kegiatan-kegiatan Bank ? 5. Bagaimana izin pendirian dan bentuk hukum bank ? 6. Bagaimana jenis-jenis kantor bank ? 7. Bagimana penilaian kesehatan bank ? 8. Bagaimana penggabungan usaha bank ? 9. Bagaimana pembinaan dan pengawasan bank ? 10. Bagaimana rahasia bank dan sanksi administratif ? MANFAAT PENULISAN Maksud dari penulisan makalah ini, agar dapat memberi manfaat kepada semua pihak. BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN BANK Menurut Undang- Undang RI No. 10 tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang. Perbankan, yang di Maksud dengan BANK adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya, dalam rangka meningkankan taraf hidup rakyat banyak “. Jadi, yang di maksud dengan Bank adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang idak lepas dari masalah keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luasyang dikenal dengan istilah FUNDING. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan berbagai strategi agar masyarakat menanamkan dananya dalam bentuk simpanan seperti Giro, Tabungan, Sertifikat Deposito, dan Deposito Berjangka. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka uangtersebut oleh perbankan putarkan kembali/dijual kepada masyarakat yang disebut dengan kredit LENDING. Dan bagi penerima kredit di sebut dengan debitur. Keuntungan utama dari bisnis perbankan berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga penyimpanan dengan kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini disebut dengan spread based. Apabila suatu bunga mengalami kerugian dari selisih bunga,yang dimana suku bunga simpanan dari pada suku bunga kredit disebut dengan negative spread. Di samping itu, Bank juga melakukan kegiatan jasa pendukung lainnya yang mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana baik langsung ataupun tidak lagsung seperti Jasa Pemindahan Uang Transfer jasa Penagihan Inkaso Jasa Kliring Clearing Jasa Penjualan Mata Uang Asing Valas Jasa Safe Deposit Box Trafelers Cheque Bank Card Bank Draft Letter Of Credit L/C Bank Garansi Dan Referensi Bank Dll. SEJARAH PERBANKAN 1. Asal Mula Kegiatan Perbankan Asal mula dikenalnya kegiata perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu didaratan Eropa. Perbankan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika yang dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun bunua Amerika. Pertama kali dikenal kegiatan perbankan dimualai dar jasa penukaran uang yang di mana Bank di kenal sebagai meja penukaran uang antar kerajaan. Kegiatan ini sekarang dikenal dengan Pedagang Valuta money change. 2. Sejarah Perbankan Dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tukar Bank hanya sebagai tempat menukarkan uang. kemudiamenyusul Bank Of Genoa dan Bank Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris bari di mulai pada abad ke-16, kare Inggris selalu mencari negara untuk di jajah, maka perkembangan perbankanpun ikut di bawa ke negara jajahannya. Di indonesia pun tidak terlepas dari zaman penjajahan India Belanda. Bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain a. De Javanche NV b. De Post Paar Bank c. De Algenevolks Credit Bank d. Nederland Handles Maatscappij HNM e. Nationale Handle Bank NHB Disamping itu terdapat Bank yang dimiliki oleh pribumi yaitu a. Bank Nasional Indonesia b. Bank Abuan Saudagar c. NV Bank Bumi d. The Yokohama Species Bank e. The Matsui Bank Bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain a Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal Juli 1946 Kemudian menjadi BNI 1946 b Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLK CREDIT BANK atau Syomin Ginko. c Bank Surakarta MAI Maskapai Adil Makmur tahun 1945 di Solo. d Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. e Bank dagang Nasiona Indonesia tahun 1946 di Medan. f Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi bank Amerta g NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946 h Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949. i Kalimantan Corporation Tranding di Samarinda tahun1950 kemudian merger dangan Bank Pasifik. j Bank Timur NV di Semarang berganti nama manjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Center Asian BCA tahun 1949. 3. Sejarah Bank Pemerintahan. a. Bank Central Adalah Bank Indonesia BI berdasarkan UU no. 13 Tahun 1968. Dan kemudian di tegaskan ladi pada Undang- Undang No. 23 Tahun 1999. Berasal dari De Javance Bank yang di Nasionalisasi tahun 1951. b. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Import Berasal DARI De Algemene Volk credit Bank, kemudia di lebur menjadi Bank Tunggal bernama Bank Nasional Indonesia BNI unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim. c. Bank Negara Indonesia 1946Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU No. 17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946. d. Bank Dagang Negara BDN Berasal DARI Escomto Bank yang di nasionalisasi dengan PP No. 13 Tahun 1960 namun PP ini di cabut. JENIS-JENIS BANK 1. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya a. Bank Milik Pemerintah Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.. b. Bank milik swasta nasional Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia. c. Bank milik Koperasi Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia; d. Bank milik campuran Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop. e. Bank Milik Asing Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain. f. Dilihat dari segi status Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam, yaitu Bank Devisa dan Non Devisa. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. 2. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya a Bank Konvensional Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. b Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah. a Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah. b Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah. c Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah. d Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah. e Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. KEGIATAN-KEGIATAN BANK 1. Kegiatan Bank Umum a. Menghimpun Dana Funding a Simpanan Giro Demand Deposit, b Simpanan Tabungan Saving Deposit, c Simpanan Deposito Time Deposit, b. Menyalurkan Dana Lending a Kredit Investasi, b Kedit Modal Kerja, c Kredit Perdagangan, d Kredit Produktif, e Kredit Profesi, c. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya Services a Kiriman Uang Transfer b Kliring Clearing c Inkaso Collection d Safe Deposit Box e Bank Card Kartu kredit f Bank Notes g Bank Garansi h Bank Draft i Letter of Credit L/C j Cek Wisata Travellers Cheque k Menerima setoran-setoran. Pembayaran pajak Pembayaran telepon Pembayaran air Pembayaran listrik Pembayaran uang kuliah i. Melayani pembayaran-pembayaran. Membayar Gaji/Pensiun/honorarium Pembayaran deviden Pembayaran kupon Pembayaran bonus/hadiah j. Bermain di dalam pasar modal. Penjamin emisi underwriter Penjamin guarantor Wali amanat trustee Perantara perdagangan efek pialang/broker Pedagang efek dealer Perusahaan pengelola dana invesment company 2. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR a Menghimpun dana hanya dalam bentuk Simpanan Tabungan Simpanan Deposito b Menyalurkan dana dalam bentuk Kredit Investasi Kredit Modal Kerja Kredit Perdagangan c Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut Menerima Simpanan Giro Mengikuti Miring Melakukan Kegiatan Valbta Asing Melakukan kegiatan Perasuransian 3. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING a Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan. b Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang Perdagangan Internasional Bidang Industri dan Produksi Penanaman Modal Asing/Campuran Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional. c Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini Jasa Transfer­Jasa Miring Jasa Inkaso Jasa Jual Beli Valuta Asing Jasa Bank Card kartu kredit Jasa Bank Draft Jasa Safe Deposit Box Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C Jasa Bank Garansi Jasa Bank Notes Jasa Jual Beli Travellers Cheque dan jasa bank umum lainnya IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah Susunan Organisasi dan Kepengurusan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang perbankan Kelayakan rencana kerja Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hokum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini Perseroan Terbatas Koperasi atau, Perseroan daerah PD Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa Perusahaan Daerah PD Koperasi Perseroan Terbatas PT JENIS-JENIS KANTOR BANK a. Kantor Pusat; dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan berada, tidak melakukan kegiatan operasional tetapi tetap mengendalikan jalannya kebijaksanaan terhadap cabang dibawahnya. b. Kantor Cabang Penuh; kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu. c. Kantor Cabang Pembantu; kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang penuh. d. Kantor Kas; kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service cs saja. PENILAIAN KESEHATAN BANK Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisi CAMELS Aspek permodalan, yang dinilai adalah permodalan yang akan didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Aspek kualitas aset, yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Aspek kualitas manajemen, dalam menegelola kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemen. Aspek likuiditas, suatu bank dapat dikatan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya. Aspek rentabilitas, merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya apakah, setiap priode atau ukuran mengukur tingkat efisiensi usaha dan profibilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. PENGGABUNGAN USAHA BANK Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut 1. Merger Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu. Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara meng­gabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh Bank Maras melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras, maka nama Bank Me­numbing diganti menjadi bank Maras 2. Konsolidasi Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank Mangkol. 3. Akuisisi Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang ber­akibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam pengga­bungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakui­sisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menum­bing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain Masalah Kesehatan Masalah Permodalan Masalah Manajemen. Teknologi dan Administrasi. Ingin Menguasai Pasar. Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik pengga­bungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas Inisiatif bank yang bersangkutan atau Permintaan Bank Indonesia atau Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN. Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hen­daknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK Kegiatan perbankan yang dilakukan sehari-hari baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Maka dari itu, agar dunia perbankan dapat berjalan sesuai peraturan yangbtelah ditetapkan, maka perlu pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di dunia perbakan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengawasan dan pembinaan meliputi kesehatan bank meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, sovabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dan wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. RAHASIA BANK DAN SANKSI ADMINISTRATIF Dikarenakan kegiatan dunia perbankan mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar –benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak perbankan dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain nasabahnya. Apabila melanggar kerahasian maka perbankan akan dikenakan sanksi. Namun dalam kasus lain kerahsian bank tidak berlaku untuk nasabah. Pelanggaran terhdap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasian bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang terccantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Sanksi dapat berupa sanksi pidana dan saksi administrasi.
uS3pR.
  • 07ssc2zxga.pages.dev/281
  • 07ssc2zxga.pages.dev/186
  • 07ssc2zxga.pages.dev/102
  • 07ssc2zxga.pages.dev/362
  • 07ssc2zxga.pages.dev/344
  • 07ssc2zxga.pages.dev/147
  • 07ssc2zxga.pages.dev/169
  • 07ssc2zxga.pages.dev/396
  • 07ssc2zxga.pages.dev/281
  • ruang lingkup lembaga keuangan bank