PERATURANWALI KOTA BANJAR NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANJAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJAR, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Uploaded byseptian_bayu_a 0% found this document useful 0 votes3K views1 pageDescriptionKlasifikasiCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsTXT, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes3K views1 pageKlasifikasi HotelUploaded byseptian_bayu_a DescriptionKlasifikasiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!Continue Reading with Trial
PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan dan informasi Arsip Dinamis berdasarkan klasifikasi keamanan yang ditetapkan sebelumnya. 11. Rahasia adalah klasifikasi informasi dari Arsip
12 management’ hotel international yang banyak merambah ke kota-kota besar di Indonesia. Sejalan dengan berkembangnya hotel di indonesia ,wajah arsitektur hotel di Indonesia pun sangat berkembang dan inovative. Pengertian Hotel Secara umum, kata Hotel dulunya berasal dari kata HOSPITIUM bahasa Latin, artinya ruang tamu. Dalam jangka waktu lama kata hospitium mengalami proses perubahan pengertian dan untuk membedakan antara Guest House dengan Mansion House rumah besar yang berkembang pada saat itu, maka rumah-rumah besar disebut dengan HOSTEL. Rumah-rumah besar atau hostel ini disewakan kepada masyarakat umum untuk menginap dan beristirahat sementara waktu, yang selama menginap para penginap dikoordinir oleh seorang host, dan semua tamu-tamu yang selama menginap harus tunduk kepada peraturan yang dibuat atau ditentukan oleh host HOST HOTEL. Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan orang-orang yang ingin mendapatkan kepuasan, tidak suka dengan aturan atau peraturan yang terlalu banyak sebagaimana dalam hostel, dan kata hostel lambat laun mengalami perubahan. Huruf “s” pada kata hostel tersebut menghilang atau dihilangkan orang, sehingga kemudian kata hostel berubah menjadi Hotel seperti apa yang kita kenal sekarang. Menurut SK Menparpostel 34HK 103MPPT-87, hotel merupakan suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagaian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan pemerintah. Klasifikasi Hotel di Indonesia Adapun klasifikasi hotel di Indonesia yang dikeluarkan oleh peraturan pemerintah, Deparpostel dan dibuat oleh Dirjen Pariwisata dengan SK Kep-22UVI78. 1. Kriteria klasifikasi hotel berdasarkan rating bintang • Hotel bintang satu Jumlah kamar standar minimum 15 kamar Kamar mandi didalam Luas kamar standar minimum 20 m 2 • Hotel bintang dua Jumlah kamar standar minimum 20 kamar Jumlah kamar suite, minimum 1 kamar Universitas Sumatera Utara 13 Kamar mandi didalam Luas kamar standar minimum 22 m 2 Luas kamar suite minimum 44 m 2 • Hotel bintang tiga Jumlah kamar standar minimum 30 kamar Jumlah kamar suite minimum 2 kamar Kamar mandi didalam Luas kamar standar minimum 24 m 2 Luas kamar suite minimum 48 m 2 • Hotel bintang empat Jumlah kamar standar minimum 50 kamar Jumlah kamar suite minimum 3 kamar Kamar mandi didalam Luas kamar standar minimum 24 m 2 Luas kamar suite minimum 48 m 2 • Hotel bintang lima , memiliki 3 tingkatan yaitu Palm, Bronze, dan Diamond Jumlah kamar standar minimum 100 kamar Jumlah kamar suite minimum 4 kamar Kamar mandi didalam Luas kamar standar minimum 26 m 2 Luas kamar suite minimum 52 m 2 Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pariwisata No 12UII88 tanggal 25 Februari 1988, hotel butik belum memiliki ketentuan yang mengatur 12 . Pada tabel di bawah merupakan klasifikasi hotel beserta ketetapan jumlah minimal kamar dan standar hotel. No KLASIFIKASI HOTEL JUMLAH KAMAR MINIMAL SYARAT PERATURAN 1 Melati Satu 5 kamar standard • Fisik lokasi bangunan • Taman • Tempat parkir • Bangunan Perda no 6 tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Perda prop Dati 1 Bal no 04 tahun 1985 12 Sumber Direktorat Jenderal Pariwisata Tabel 2 1 Klasifikasi Hotel beserta ketetapan jumlah minimal kamar dan standar hotel seseuai dengan klasifikasinya Universitas Sumatera Utara 14 • Kamar • Lobby • Front office • Kantor pengelola • Ruang tamu • Gudang • Organisasi manadeen • Tenaga kerja • House keeping • Keamanan • Kebersihan • Pelayanan makananminuman tentang Usaha Losmen dan Keputusan Gubernur no 338 tahun 1989 tentang Perubahan Istilah Resmi menjadi Hotel dengan tanda Bunga Melati 2 Melati Dua 10 kamar standard Sama dengan syarat Hotel Melati Satu plus fasilitas riil di lapangan Kwalitas lebih baik dari melati satu Sama dengan Melati Satu 3 Melati Tiga 15 kamar standard Sama dengan syarat Hotel Melati Satu plus fasilitas riil di lapangan Kwalitas lebih baik dari melati dua seperti • kolam renang • Kamar mandi, bath tub • AC • TV • Kulkas Sama dengan Melati Satu 4 15 kamar standard • Lokasi Lingkungan • Taman • Tempat parkir Kep Dirjen Pariwisata no 14 UII88 tgl 25 Universitas Sumatera Utara 15 • Olah raga • Bangunan • Kamar tamu • Ruang makan • Bar • Lobby • Telepon • Toilet umum • Koridor • Ruang disewakan • Dapur • Area Administrasi • Front office • Kantor pengelola hotel • Area tata graha • Ruang binatu • Gudang • Ruang Karyawan • Operasional Managemen • Food and beverage • Keamanan • Olahraga rekreasi • Pelayanan februari 1988 5 20 kamar standard + 1 kamar suite Sama dengan fasilitas hotel Bintang satu Kep Dirjen Pariwisata no 14 UII88 tgl 25 februari 1988 6 30 kamar standard + 2 kamar suite Sama dengan fasilitas hotel Bintang satu plus 2 buah restoran lebih parkir luas Kep Dirjen Pariwisata no 14 UII88 tgl 25 februari 1988 Universitas Sumatera Utara 16 2 kolam renang lebih Fasilitas penunjang Tennis Fitness Spa sauna 7 50 kamar standard + 3 kamar suite Sama dengan fasilitas hotel Bintang tiga Kep Dirjen Pariwisata no 14 UII88 tgl 25 februari 1988 8 100 kamar standard + 4 kamar suite Sama dengan fasilitas hotel Bintang tiga Kep Dirjen Pariwisata no 14 UII88 tgl 25 februari 1988 9 plus 100 kamar standard + 4 kamar suite Sama dengan fasilitas Bintang dua Pasar malam Galeri Ruang Konferensi Kep Dirjen Pariwisata no 14 UII88 tgl 25 februari 1988 10 Pondok wisata Max 5 kamar merupakan sebagian rumah tinggal yang disewakan IMB rumah tinggal SITU pondok wisata Kamar mand Lain-lain Perda o 13 thn 1989 tentang Usaha Pondok Wisata Keputusan Gubernur thn 1991 tentang Juklak 11 Hotel butik - - Belum ada ketentuan yang mengatur 12 Taman Kreasi objek wisata - - Perda no14 thn 1989 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan Prop Dati II Universitas Sumatera Utara 17 Sumber Direktorat Jenderal Pariwisata Kriteria fasilitas hotel bintang 5
ABSTRAK a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan
Pada dasarnya, fungsi dan tujuan dibangunnya sebuah hotel ialah untuk menyediakan tempat penginapan bagi wisatawan atau tamu. Terdapat beberapa jenis hotel yang diklasifikasikan dalam beberapa jenis, misalnya seperti berdasarkan ukuran hotel, tipe tamu hotel, harga jual kamar, sistem bintang, lokasi hotel, lama tamu menginap, tujuan kedatangan tamu sehingga setiap hotel memiliki keunikan serta ciri khas yang berbeda antara yang stau dengan yang lain. Berikut merupakan penjabaran lebih detail terkait klasifikasi hotel jika ditinjau dari 1. Menurut Lokasi Klasifikasi hotel berdasarkan lokasi menurut Marlina 2008 ialah sebagai berikut a. City Hotel Hotel yang terletak di pusat kota dan biasanya pengunjung datang dengan tujuan bisnis atau dinas. b. Down Town Hotel Hotel yang berlokasi di dekat pusat perdangan dan perbelanjaan. Hotel ini sering menjadi sasaran pengunjung yang ingin berwisata belanja atau menjalin relasi dagang. c. Suburban Hotel/ Motel Hotel yang berlokasi di pinggir kota dengan pengunjung dengan tujuan untuk transit dengan waktu yang singkat. Pengunjung yang memiliki Perancangan Hotel Resort di Pantai Lenggoksono Kabupaten Malang dengan Pendekatan Arsitektur Ekologi 10 tingkat berpergian yang tinggi menggemari hotel jenis ini dengan pertimbangan efesiensi waktu. d. Hotel Resort Merupakan hotel yang dibangun di tempat wisata, tujuan jenis hotel ini yaitu sebagai fasilitas akomodasi dari suatu aktivitas wisata. Resort hotel berdasarkan lokasinya, terbagi atas Mountain hotel hotel yang berada di pegunungan Beach hotel hotel yang berada di pinggir pantai Lake hotel hotel yang berada di tepi danau Hill hotel hotel yang berada di puncak bukit Forest hotel hotel yang berada di kawasan hutan lindung Airport hotel hotel yang berada di daerah bandara 2. Sistem Bintang Semakin banyak jumlah bintang suatu hotel, maka pelayanan maupun fasilitas yang dimiliki harus semakin banyak dan baik. Klasifikasi hotel berbintang menurut Endy Marlina dalam Panduan Perancangan Bangunan Komersialialah sebagai berikut Tabel 2. 1 Perbedaan Fasilitas dalam Hotel Berbintang Fasilitas Bintang 1 Bintang 2 Bintang 3 Bintang 4 Bintang 5 Kamar tidur Minimal 10 kamar Minimal 20 kamar Minimal 30 kamar dan 2 kamar suite Minimal 50 kamar dan 3 kamar suite Minimal 100 kamar dan 4 kamar suite Restoran dan bar Perlu, minimal 1 Wajib, minimal 1 Perlu, minimal 1 Wajib, minimal 1 Perlu, minimal 1 Wajib, minimal 1 Wajib, minimal 2 Wajib, minimal 1 Wajib, minimal 2 Wajib, minimal 1 Functiion room - - Wajib, minimal 1 Wajib, minimal 1 Wajib, minimal 1 Rekreasi dan olahraga Dianjurkan - Dianjurkan Dianjurkan Wajib, dianjurkan ditambah dengan 2 fasilitas lain Wajib, perlu ditambah dengan 2 fasilitas lain Wajib, perlu ditambah dengan 2 fasilitas lain Ruang yang disewa-kan Perlu, minimal 1 Perlu, minimal 1 Perlu, minimal 3 Perlu, minimal 3 Wajib, minimal 3 Lounge - - Wajib Wajib Wajib Taman Perlu Perlu Perlu Perlu Wajib Sumber Marlina, Endy 2017 3. Ukuran Hotel Klasifikasi hotel berdasarkan ukuran hotel menurut peraturan pemerintah, yakni SK Kep-22/U/VI/78 oleh Dirjen Pariwisata ditentukan oleh jumlah kamar yang ada, yaitu Perancangan Hotel Resort di Pantai Lenggoksono Kabupaten Malang dengan Pendekatan Arsitektur Ekologi 11 b. Medium Hotel hotel sedang, terdiri dari dua jenis yaitu Average Hotel jumlah kamar diantara 150-299 kamar Above Hotel jumlah kamr diantara 300-600 kamar c. Large Hotel hotel besar dengan kapasitas minimal 600 kamar 4. Tujuan Kedatangan Tamu Klasifikasi berdasarkan tujuan kedatangan tamu menurut Marlina 2008 ialah sebagai berikut a. Business Hotel Merupakan hotel yang dirancang dengan tujuan memberi fasilitas untuk melakukan bisnis. b. Pleasure Hotel Merupakan hotel yang sebagian fasilitasnya ditujukan untuk memberi fasilitas kepada pengunjung untuk berekreasi. c. Country Hotel Merupakan hotel khusus untuk tamu antarnegara. Pemilihan lokasi ditentukan oleh beberapa pertimbangan khusus, seperti keamanan dan keselamatan pengunjung. Maka, lokasi hotel ini dipilihkan di area pusat kota agar dekat dari pusat pemerintahan suatu negara atau ditempat yang memiliki nilai lebih pada lokasinya. d. Sport Hotel Merupakan hotel yang fasilitasnya dirancang untuk melayani pengunjung dengan tujuan berolahraga. Hotel ini memiliki fasilitas yang hampir serupa dengan pleasure hotel tetapi memiliki fasilitas olah raga yang lebih lengkap. 5. Tipe Tamu Hotel Klasifikasi hotel berdasarkan asal usul dan latar belakang tamu menginap menurut peraturan pemerintah, yakni SK Kep-22/U/VI/78 oleh Dirjen Pariwisata ialah a. Family Hotel hotel untuk tamu yang menginap besama keluarga b. Bussiness Hotel hotel untuk tamupebisnis c. Tourist Hotel hotel untuk wisatawan, baik domestik maupun mancanegara d. Transit Hotel hotel untuk tamu yang transit singgah sementara e. Cure Hotel hotel untuk tamu yang menginap dalam proses pengobatan atau penyembuhan penyakit. 6. Menurut Lama Tamu Menginap Klasifikasi hotel berdasarkan lamanya tamu menginap menurut Marlina 2008 ialah sebagai berikut Perancangan Hotel Resort di Pantai Lenggoksono Kabupaten Malang dengan Pendekatan Arsitektur Ekologi 12 Hotel yang memiliki waktu inap yang tidak lama harian. Hotel ini memiliki fasilitas yang dapat memberikan layanan kepada konsumen dalam waktu singkat, contohnya laundry, restoran dan agen perjalanan. b. Semiresidensial Hotel Hotel dengan rata-rata waktu inap yang cukup lama mingguan. Rancangan hotel ini perlu dilengkapi dengan berbagai aktivitas, seperti fasilitas kebugaran spa, jogging track, kolam renang dan fasilitas rekreasi restoran, taman bermain, persewaan kendaraan dan lain-lain c. Residensial Hotel Merupakan hotel yang memiliki waktu kunjungan yang paling lama bulanan. Pada jenis hotel ini kenyaman dan keamanan harus selalu diperhatikan. Rancangan hotel ini perlu dilengkapi dengan berbagai layanan fasilitas yang serupa dengan kehidupan sehari-hari, seperti fasilitas belanja, kebugaran, dan rekreasi. 7. Harga Jual Klasifikasi hotel berdasarkan sistem penjualan harga kamar, misalnya seperti harga kamar yang dijual hanya harga kamar saja atau merupakan sistem paket, menurut peraturan pemerintah, yakni SK Kep-22/U/VI/78 oleh Dirjen Pariwisata yakni a. American Plan Hotel hotel dengan perencanaan biaya termasuk harga kamar dan harga makan, terbagi dua yakni Full American Plan FAP harga kamar termasuk makan tiga kali sehari sarapan, makna siang dan makan malam Modified American Plan MAP harga kamar termasuk makan dua kali sehari, yaitu kamar + sarapan + makan siang atau kamar + sarapan + makan malam b. Continental Plan Hotel hotel dengan perencanaan harga kamar sudah termasuk dengan continental breakfast c. Bermuda Paln Hotel hotel dengan perencanaa harga kamar yang sudah termasuk dengan American breakfast d. European Plan Hotel hotel dengan biaya untuk harga kamar saja. Keistimewaan dari jenis hotel ini ialah Mudah dalam sistem pembayaran billing Semua sistem pemasaran kamar kebanyakan menggunakan sistem ini Praktis, banyak digunakan di hotel-hotel yang lain Dari uraian di atas, jika ditinjau berdasarkan lokasi, hotel resort ini termasuk jenis resort pantai beach resort hotel. Selain itu, hotel resort ini nantinya akan dirancang sesuai standar bintang tiga *** untuk memenuhi kebutuhan wisatawan Perancangan Hotel Resort di Pantai Lenggoksono Kabupaten Malang dengan Pendekatan Arsitektur Ekologi 13 akan tempat penginapan yang nyaman dan berkualitas baik. Jika ditinjau berdasarkan ukuran, hotel resort ini termasuk dalam jenissmall hotel karena jumlah kamar di bawah 150 kamar. Berdasarkan tujuan kedatangan tamu, resort ini termasuk jenis Pleasure Hotel karena sebagian besar fasilitasnya ditujukan untuk memberi fasilitas kepada pengunjung untuk berekreasi. Untuk tipe tamu, hotel resort ini termasuk jenis tourist hotel sehingga tamu domestik maupun lokal dapat menginap di resort ini. Menurut lama tamu menginap, termasuk pada jenis semiresidential hotel karena tamu yang berkunjung biasanya akan menghabiskan waktu beberapa untuk berlibur serta menikmati potensi alam di sekitar resort. Berdasarkan harga jual termasuk dalam jenis European Plan hotel dengan biaya untuk harga kamar saja karena sistem ini memiliki banyak kemudahan dan keuntungan. Resort Hotel
Penggolonganhotel juga dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah setempat yang disahkan, dalam hal ini beberapa Negara menganut penggolongan kelas hotel berdasarkan Grade System system tarif dan Star System urutan bintang. Motel E. Klasifikasi Hotel berdasarkan jenis kamar 1. Menurut Sulastiono 2001, p. 25, jenis-jenis kamar hotel
Pengertian Hotel – Jika mendengar kata hotel, kebanyakan orang akan membayangkan bangunan megah dan mewah dengan harga sewa kamar yang mahal. Padahal, hotel memiliki bermacam-macam kelas, ada yang harga permalamnya 1 miliar seperti di Royal penthouse suite di Swiss, ada juga hotel yang harga kamarnya ramah di kantong. Lewat tulisan ini kita akan lebih tahu apa itu hotel, mulai dari definisi hotel, sejarah perhotelan, rekomendasi hotel, jenis jenis hingga klasifikasi hotel berdasarkan jumlah bintang yang dimiliki. Daftar Isi ArtikelPengertian HotelPengertian Hotel Menurut Para AhliFungsi HotelKarakteristik HotelKlasifikasi Hotel Berdasarkan BintangJenis Jenis HotelSejarah Hotel ARTIKEL LAINNYA Pengertian Hotel Pengertian Hotel secara umum adalah bangunan yang memiliki banyak kamar yang disewakan sebagai tempat menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Agar sebuah bangunan bisa dikatakan hotel bintang 1, setidaknya bangunan harus memiliki 15 kamar dengan luas masing-masing seminimalnya 20 meter persegi. Selain tempat untuk menginap, hotel biasanya memiliki berbagai fasilitas penunjang untuk para penginap, misalnya restoran, spa, kolam renang dan ruang pertemuan. Menurut American Hotel & Motel Association Hotel adalah tempat yang menyediakan penginapan, makan dan minum, serta pelayanan lain yang disewakan kepada para tamu atau orang-orang yang tinggal untuk sementara. Menurut Endar Sri 1996, Hotel adalah bangunan yang dikelola secara komersial untuk memberikan fasilitas penginapan kepada masyarakat umum dengan fasilitas di antaranya pelayanan barang bawaan, makanan dan minuman, fasilitas perabot dan hiasan yang ada di dalamnya, serta jasa pencucian pakaian. Lawson 1997, Hotel adalah sarana tempat tinggal umum bagi wisatawan yang memberikan pelayanan jasa kamar, makanan dan minuman, serta akomodasi dengan syarat penggunanya harus membayar. Menurut Keputusan Menteri Parpostel No. KM 94/HK103/MPPT 1987 Hotel adalah jenis akomodasi yang menggunakan sebagian atau seluruh bagian untuk memberikan jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman, serta jasa lain bagi masyarakat umum dan dikelola secara komersial. Kesimpulan Pengertian Hotel adalah bangunan yang difungsikan sebagai tempat penginapan yang mempunyai berbagai fasilitas penunjang, seperti penyediaan makanan dan minuman, meeting room dan jasa-jasa lainnya yang dikelola secara komersial. Fungsi Hotel Dengan berubahnya gaya hidup, fungsi hotel mengalami perubahan, tidak sekadar sebagai tempat menginap, tetapi juga untuk mengadakan rapat, pertemuan, resepsi pernikahan, seminar, pameran, bahkan pertunjukan. Selain dari kegunaannya, fungsi hotel juga bisa dilihat dari sisi para penerima manfaatnya, yaitu pemilik, karyawan, tamu, dan pemerintah sebagai berikut. Bagi pemiliknya, hotel adalah alat untuk mendapatkan keuntungan finansial serta menyelamatkan dan mengamankan modal yang sudah dikeluarkan untuk membangunnya. Bagi karyawan, hotel adalah tempat mencari nafkah untuk mendapatkan penghasilan demi pemenuhan kebutuhan hidup yang layak bagi diri dan keluarganya, juga tempat menambah kemampuan dan pengalaman. Bagi para tamu, hotel berfungsi sebagai tempat menginap sementara yang diharapkan bisa memberikan pelayanan yang nyaman, aman, dan memuaskan. Bagi pemerintah, keberadaan hotel memiliki fungsi penting untuk menyerap tenaga kerja setempat, menambah pendapatan daerah; dan membantu mempromosikan objek wisata setempat. Karakteristik Hotel Dengan merujuk pada definisinya, hotel merupakan salah satu jenis usaha komersial. Artinya, pengusaha hotel memberikan pelayanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis. Namun, hotel memiliki karakteristik yang berbeda dari badan usaha lain sebagai berikut. Hotel termasuk badan usaha padat modal dan padat karya karena dalam pengelolaannya, dibutuhkan modal usaha yang besar dan karyawan yang banyak. Pelanggan atau tamu diperlakukan sebagai raja sekaligus partner usaha karena keuntungan yang diperoleh sangat tergantung pada jumlah pelanggan. Hotel beroperasi selama 24 jam penuh dalam sehari tanpa ada hari libur untuk melayani tamu hotel yang menginap atau masyarakat umum yang akan menggunakan fasilitas yang dimiliki hotel. Hotel menghasilkan dan memasarkan jasanya di tempat hotel tersebut berada. Kelangsungan usaha hotel dipengaruhi situasi ekonomi, politik, sosial, budaya, dan keamanan di tempat hotel tersebut beroperasi ataupun secara nasional dan global. Klasifikasi Hotel Berdasarkan Bintang Berdasarkan kelasnya, hotel dapat dibedakan menjadi beberapa tingkatan, yaitu hotel bintang, hotel melati, wisma, dan guest house. Perbedaaan keempat kelas hotel tersebut terletak pada jumlah dan jenis kamar serta fasilitas yang disediakan. Hotel berbintang sendiri dibedakan menjadi beberapa tingkatan yang dilambangkan dengan simbol bintang 1 sampai 5 sesuai Surat Keputusan Dirjen Parpostel No. 22/U/VI/1978. Penilaian terhadap hotel dilakukan oleh Dirjen Pariwisata setiap 3 tahun sekali berdasarkan kriteria berikut. 1. Hotel Bintang 1 Jumlah kamar standar minimal 15 dengan luas minimal 20 m2 Kamar mandi di dalam 2. Hotel Bintang 2 Jumlah kamar standar minimal 20 dengan luas minimal 20 m2 Jumlah kamar suite minimal 1 dengan luas minimal 44 m2 Kamar mandi dalam, TV, telepon, AC, penerangan, jendela, lobi, sarana olahraga, bar 3. Hotel Bintang 3 Jumlah kamar standar minimal 30 dengan luas minimal 24 m2 Jumlah kamar suite minimal 2 dengan luas minimal 48 m2 Kamar mandi dalam, toilet sendiri, TV, telepon, AC, penerangan, jendela, lobi, sarana olahraga dan rekreasi, bar, restoran, valet parking 4. Hotel Bintang 4 Jumlah kamar standar minimal 50 dengan luas minimal 24 m2 Jumlah kamar suite minimal 3 dengan luas minimal 48 m2 Luas lobi minimal 100 m2 Kamar mandi air panas/dingin, TV, telepon, AC, penerangan, jendela, sarana olahraga dan rekreasi, bar, restoran 5. Hotel Bintang 5 Jumlah kamar standar minimal 100 dengan luas minimal 26 m2 Jumlah kamar suite minimal 4 dengan luas minimal 52 m2 Tempat tidur dan perabot kamar berkualitas tinggi Kamar mandi air panas/dingin, TV, telepon, AC, penerangan, jendela, lobi, sarana olahraga dan rekreasi, bar, restoran 24 jam dan makanan bisa diantar ke kamar, valet parking Jenis Jenis Hotel Jenis-jenis hotel dapat dibedakan berdasarkan beberapa kategori, di antaranya berdasarkan lokasi dan jumlah kamar yang disediakan. Berdasarkan lokasinya, terdapat beberapa jenis hotel sebagai berikut. City Hotel didirikan di perkotaan, ditujukan untuk masyarakat yang menginap dalam waktu singkat. Hotel ini juga dilengkapi fasilitas bisnis misalnya ruang rapat. Residential Hotel berlokasi di tepi kota, tetapi akses menuju tempat kegiatan bisnis masih relatif mudah. Biasanya, hotel ini menjadi pilihan para tamu yang ingin menginap dalam jangka waktu lebih lama sehingga dilengkapi fasilitas untuk keluarga. Resort Hotel dibangun di pegunungan mountain hotel atau di tepi pantai beach hotel, danau, serta aliran sungai sehingga sering dijadikan tempat berlibur. Motor Hotel Motel didirikan di pinggiran sepanjang jalan raya yang menjadi penghubung antarkota, biasanya terletak di dekat pintu gerbang perbatasan dua buah kota. Sementara itu, berdasarkan jumlah kamarnya, hotel dibedakan menjadi hotel kecil maksimal 28 kamar; hotel menengah 28–299 kamar; dan hotel besar lebih dari 300 kamar. Sejarah Hotel Menurut sebagian pendapat, hotel berasal dari kata hostel yang merupakan kosakata dalam bahasa Perancis kuno. Kata tersebut memiliki arti tempat penampungan bagi para pendatang atau bangunan penyedia pondokan dan makanan untuk umum. Pada masa Kerajaan Romawi, terdapat mansion yang dibangun di sepanjang jalan utama sejauh 4 km. Selanjutnya, pada abad pertengahan, di Eropa dibuat peraturan untuk membangun tempat-tempat menginap di sepanjang jalan yang sering dilalui orang yang disebut dengan road side inn. Pada perkembangan selanjutnya, munculah bangunan-bangunan yang dijadikan sebagai tempat untuk beristirahat bagi para pengunjung gereja-gereja. Ketika itu, untuk menginap dan mendapatkan fasilitas lainnya, pengunjung tidak dikenakan biaya, hanya diminta untuk memberikan sumbangan sukarela. Seiring dengan perkembangan zaman, hotel mulai meninggalkan misi sosialnya dan berubah menjadi kegiatan komersial. Setiap tamu yang datang harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan layanan dan fasilitas hotel. Agar para tamu merasa nyaman dan betah tinggal berlama-lama di hotel, bangunan hotel pun didesain dengan konsep tertentu dan kamar-kamar dirancang sedemikan rupa sesuai konsep yang dipilih. Akan tetapi, jenis layanan yang diberikan hotel belum banyak berubah. Tahun 1793 menjadi awal mula berubahnya konsep hotel menjadi lebih sempurna, yaitu dengan dibangunnya City Hotel di lokasi yang kini menjadi New York City. Hotel ini tak hanya mempertimbangkan letak yang strategis, tetapi juga memprioritaskan tempat istirahat yang layak. Boston’s Tremont House adalah hotel modern pertama dan dibangun pada tahun 1829. Hotel ini memiliki 270 kamar yang sudah dibedakan menjadi tipe kamar single dan double serta memiliki ruang pertemuan. Hotel ini juga menjadi hotel menjadi yang menerima karyawan melalui seleksi. Setelah mengenal fungsi, jenis, dan klasifikasi hotel, Anda bisa lebih mudah menentukan pilihan saat harus menginap di luar kota atau luar negeri. Ketepatan dalam memilih hotel sangat penting karena memengaruhi kenyamanan Anda selama bepergian.
Klasifikasi Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 15. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, dikenal istilah beban dan
Indonesia memiliki potensi alam dan wisata budaya yang melimpah. Hal ini berpengaruh pada tingginya angka kunjungan wisatawan yang secara langsung berpengaruh terhadap tingkat hunian akomodasi, membuat pelaku industri penyedia akomodasi menyambutnya secara positif dan menjadi semakin optimis untuk mengembangkan usaha di bidang pariwisata. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pembangunan penyediaan akomodasi baru di hampir seluruh wilayah Indonesia. Peningkatan pertumbuhan akomodasi dan kamar hotel ini ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan akomodasi. Sadar akan hal ini maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Peraturan Menteri dan PERMEN PAREKRAF No 12 Tahun 2019, tentang Standar Usaha Hotel dimana disebutkan bahwa setiap Hotel wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata Klasifikasi Hotel. Tentu saja hal ini perlu dicermati secara menyeluruh oleh pemilik usaha pariwisata khususnya pemilik usaha Hotel. Salah satu strategi yang dapat digunakan untuk melaksanakan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan memenangkan persaingan usaha sebagai nilai tambah usaha Hotel adalah dengan terstandarisasinya sistem, sarana dan prasarana melalui kegiatan Sertifikasi Usaha Hotel. LSUP AGS hadir sebagai partner anda yang dapat dipercaya untuk maju dan berkembang dengan memberikan jasa layanan untuk Sertifikasi Usaha Hotel dengan melakukan penilaian terhadap aspek – aspek sebagai berikut Persyaratan Dasar Persyaratan Dasar merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu usaha jasa pariwisata dalam bentuk sertifikasi kelayakan yang dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah serta teregistrasi dalam daftar usaha pariwisata. Terdiri dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP. Sertifikat Laik Sehat. Sertifikat Laik Air. Produk Usaha Hotel Usaha penyediaan jasa dan fasilitas akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya. Produk Pelayanan Hotel Suatu proses yang memberikan kemudahan melalui prosedur standar pelayanan. Produk Pengelolaan Hotel Suatu sistem tata kelola dalam menjalankan seluruh kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan usaha. Lingkup Sertifikasi / Klasifikasi Hotel Kami melakukan Sertifikasi Usaha Hotel untuk menentukan klasifikasi bintang suatu hotel dan memastikan kelayakan aspek produk, pelayanan dan pengelolaan hotel. Rumusan klasifikasi hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel mencakup Hotel Non Bintang Hotel Bintang 3 Hotel Bintang 1 Hotel Bintang 4 Hotel Bintang 2 Hotel Bintang 5 Mengapa Usaha Pariwisata Anda Harus Tersertifikasi ? Kualitas Menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu. Proteksi Memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup Standarisasi Memiliki standarisasi yang memadai dalam iklim kompetisi sehingga unggul dalam bersaing sehat dengan usaha sejenis Kepatuhan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Usaha di Bidang Pariwisata dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor tentang Standar Usaha Hotel, mewajibkan setiap usaha pariwisata memiliki sertifikat dari lembaga independen sebagai jaminan mutu. Klasifikasi Bintang Sertifikat Klasifikasi menjadi pembuktian usaha anda dalam melaksanakan standar hotel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sertifikat yang diperoleh dapat digunakan sebagai salah satu media promosi yang efektif dalam mendukung bisnis usaha Hotel. Kami Ada untuk Kesuksesan Anda Sertifikasi Usaha Hotel Klasifikasi dan Re-klasifikasi hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. LSUP AGS adalah mitra Anda yang handal, cepat dan terpercaya dalam melakukan Sertifikasi Usaha Hotel dengan didukung oleh pakar dan auditor yang memiliki pengetahuan yang luas berdasarkan kompetensi dan pengalaman yang telah dilakukan selama memberikan penilaian Sertifikasi Usaha Pariwisata. Auditor - Auditor kami secara profesional dan independen akan memberikan penilaian dan umpan balik yang obyektif melalui pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan tujuan mendukung pengembangan usaha bisnis Anda. Kami berharap LSUP AGS dapat mendorong kepatuhan Anda terhadap standar bisnis dan meningkatkan kualitas dan tentunya profitabilitas bisnis jasa Anda di sektor pariwisata Jika anda membutuhkan informasi terkati dengan proses penilaian Standar Hotel Bintang atau Non Bintang yang anda kelola, silahkan menghubungi kami, dengan senang hati kami akan berbagi pengalaman kepada Anda.
5vInnT. 07ssc2zxga.pages.dev/1407ssc2zxga.pages.dev/25407ssc2zxga.pages.dev/3907ssc2zxga.pages.dev/25107ssc2zxga.pages.dev/25207ssc2zxga.pages.dev/31007ssc2zxga.pages.dev/21007ssc2zxga.pages.dev/35607ssc2zxga.pages.dev/296
klasifikasi hotel berdasarkan peraturan pemerintah